Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Hari kerja, jam kerja, dan tata cara perekaman kehadiran di Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan kepala Perwakilan sesuai dengan kondisi dan ketentuan di negara setempat.
Koreksi Anda
