Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hari kerja, jam kerja, dan tata cara perekaman kehadiran di Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan kepala Perwakilan sesuai dengan kondisi dan ketentuan di negara setempat.
Koreksi Anda