Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja Kementerian sebanyak 5 (lima) hari dan jam kerja Pegawai sebanyak 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari tidak termasuk jam istirahat.
(2) Hari kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, untuk hari Jumat.
(4) Jam istirahat Pegawai terdiri atas:
a. mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.30, untuk hari Jumat.
(5) Hari dan Jam kerja dalam kondisi tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Koreksi Anda
