Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan surat keputusan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan tertinggi dalam jabatan pelaksana di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian atau jabatan manajerial;
b. dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan terendah dalam jabatan pelaksana di Kementerian bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keterampilan;
c. dibayarkan 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan terakhir bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana di Kementerian.
(2) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dan diberikan perpanjangan pertama masa Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dan diberikan perpanjangan kedua masa Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan kedua masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan Tunjangan Kinerja mulai dari perpanjangan kedua masa Tugas Belajar berakhir.
Koreksi Anda
