Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang paling besar.
Koreksi Anda
