Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dengan status sebagai calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang akan didudukinya.
(2) Calon PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan sudah diangkat sebagai PNS namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsionalnya, diberikan Tunjangan Kinerja 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang akan didudukinya.
Koreksi Anda
