Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan dengan memperhitungkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
