Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
