Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dilaksanakan melalui sistem informasi.
(2) Pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang mengelola urusan kepegawaian pada masing-masing Unit Organisasi.
(3) Pejabat yang mengelola urusan kepegawaian pada masing- masing Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditunjuk oleh pimpinan Unit Organisasi dan disampaikan kepada Unit Organisasi yang menangani pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
