Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dilaksanakan melalui sistem informasi. (2) Pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang mengelola urusan kepegawaian pada masing-masing Unit Organisasi. (3) Pejabat yang mengelola urusan kepegawaian pada masing- masing Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh pimpinan Unit Organisasi dan disampaikan kepada Unit Organisasi yang menangani pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda