Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level-1 untuk PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
Koreksi Anda
