Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dalam rangka pemberian hibah dari Pemerintah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
