Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
