Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda