Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Jasa Konstruksi dilakukan terhadap: a. bangunan gedung untuk Perwakilan dalam melaksanakan misi negara; dan/atau b. bangunan lain yang berada di bawah penguasaan pemerintah Republik INDONESIA. (2) Bangunan gedung untuk Perwakilan dalam melaksanakan misi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional meliputi: a. gedung kantor Perwakilan; dan b. bangunan gedung fungsi khusus lainnya di Luar Negeri yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung untuk Perwakilan dalam melaksanakan misi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tahap perencanaan hingga tahap serah terima pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional. (4) Pengadaan Jasa Konstruksi terhadap bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengadaan Jasa Konstruksi terhadap bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda