Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dengan Penyedia di negara setempat diselesaikan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan mencegah pemborosan keuangan negara. (2) Penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. litigasi; atau b. non litigasi.
Koreksi Anda