Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dengan Penyedia di negara setempat diselesaikan dengan
mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan mencegah pemborosan keuangan negara.
(2) Penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. litigasi; atau
b. non litigasi.
Koreksi Anda
