Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi/receipt; c. surat perintah kerja; d. surat perjanjian/kontrak; dan e. surat/bukti pesanan (2) Bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan batasan nilai penggunaan bukti kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. (3) Batasan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. (5) Dalam hal bentuk kontrak sebagaimana dimaksud ayat (1) berbeda dengan ketentuan negara setempat dan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa, bentuk kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan negara setempat. (6) Bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dibuat dalam bahasa di negara setempat/bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda