Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kontrak terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi/receipt;
c. surat perintah kerja;
d. surat perjanjian/kontrak; dan
e. surat/bukti pesanan
(2) Bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan batasan nilai penggunaan bukti kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
(3) Batasan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(5) Dalam hal bentuk kontrak sebagaimana dimaksud ayat (1) berbeda dengan ketentuan negara setempat dan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa, bentuk kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan negara setempat.
(6) Bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dibuat dalam bahasa di negara setempat/bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
