Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tender/Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan:
a. Pokja Pemilihan melakukan pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit melalui website Perwakilan atau kementerian/lembaga;
b. selain pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pokja Pemilihan dapat mengundang Pelaku Usaha yang dianggap mampu;
c. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
d. Pokja Pemilihan memberi penjelasan;
e. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen penawaran sampai batas waktu pemasukan penawaran;
f. Pokja Pemilihan memeriksa dokumen terkait dengan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;
g. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;
h. Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi;
i. Pokja Pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan pemenang;
j. masa sanggah; dan
k. Pokja Pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada PPK.
Koreksi Anda
