Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tender/Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan: a. Pokja Pemilihan melakukan pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit melalui website Perwakilan atau kementerian/lembaga; b. selain pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pokja Pemilihan dapat mengundang Pelaku Usaha yang dianggap mampu; c. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; d. Pokja Pemilihan memberi penjelasan; e. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen penawaran sampai batas waktu pemasukan penawaran; f. Pokja Pemilihan memeriksa dokumen terkait dengan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; g. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; h. Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi; i. Pokja Pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan pemenang; j. masa sanggah; dan k. Pokja Pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada PPK.
Koreksi Anda