Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Koreksi Anda
