Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; dan d. Tender/Seleksi. (2) Metode pemilihan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, didasarkan pada besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. (3) Besaran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda