Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung; dan
d. Tender/Seleksi.
(2) Metode pemilihan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, didasarkan pada besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
(3) Besaran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
