Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas Swakelola: a. tipe I yaitu Penyelenggara Swakelola yang ditetapkan oleh PA/KPA; b. tipe II yaitu tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh kementerian/lembaga lain pelaksana Swakelola; c. tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan pelaksana Swakelola; atau d. tipe IV Penyelenggara Swakelola yang ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana Swakelola. (2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia Perwakilan dan efisiensi anggaran.
Koreksi Anda