Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perwakilan memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya ketua Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda