Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekurangan/keterbatasan sumber daya manusia Perwakilan untuk mengisi jabatan pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d dan huruf f, dapat dilakukan penugasan sementara kepada:
a. Diplomat, Penata Kanselerai, PID, Atase Teknis, dan/atau Pegawai Setempat pada Perwakilan terdekat; atau
b. Pejabat Bagian Layanan Pengadaan/UKPBJ yang dianggap memiliki kompetensi, dengan pembebanan anggaran pada Perwakilan yang melakukan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan/keterbatasan jumlah sumber daya manusia Perwakilan maka Kepala Kanselerai dapat menjabat sebagai PPK.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan/kekurangan jumlah sumber daya manusia Perwakilan maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Koreksi Anda
