Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g wajib memenuhi kualifikasi baik sesuai dengan praktik bisnis maupun ketentuan negara setempat.
(2) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat Penyedia yang mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa maka Penyedia di negara lain dapat dipilih dengan mempertimbangkan prinsip dan etika pengadaan.
Koreksi Anda
