Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas. (2) Tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda