Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggantikan Pokja Pemilihan. (3) Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus memperhatikan ketentuan negara setempat.
Koreksi Anda