Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dijabat oleh: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; e. Atase Teknis; f. Personel Lainnya; dan/atau g. Pegawai Setempat. (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari: a. sumber daya manusia Perwakilan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan b. sumber daya manusia kementerian/lembaga lainnya, ditetapkan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA masing- masing kementerian/lembaga. (3) Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (4) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (5) Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (6) Dalam hal sumber daya manusia Perwakilan ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b penetapan tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda