Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dijabat oleh:
a. Diplomat;
b. Penata Kanselerai;
c. PID;
d. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
e. Atase Teknis;
f. Personel Lainnya; dan/atau
g. Pegawai Setempat.
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari:
a. sumber daya manusia Perwakilan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan
b. sumber daya manusia kementerian/lembaga lainnya, ditetapkan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA masing- masing kementerian/lembaga.
(3) Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(6) Dalam hal sumber daya manusia Perwakilan ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan oleh Kepala UKPBJ atau PA/KPA kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b penetapan tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
