Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Pejabat Pengadaan; d. Pokja Pemilihan; e. Agen Pengadaan; f. Penyelenggara Swakelola; dan g. Penyedia.
Koreksi Anda