Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
Koreksi Anda