Pasal 1
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian Luar Negeri dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membuka kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pengembangan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.