Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Diplomat adalah pejabat dinas luar negeri yang mengemban dan melaksanakan tugas dan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik INDONESIA.
2. Kode Etik Diplomat adalah pedoman dalam bersikap, berperilaku, bertindak bagi Diplomat saat melaksanakan hubungan kedinasan maupun kemasyarakatan di dalam dan di luar negeri.
3. Dewan Kehormatan Profesi Diplomat adalah tim yang bertugas memeriksa dugaan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Diplomat dan membuat rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik Diplomat.
4. Pelanggaran Kode Etik Diplomat adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Diplomat yang bertentangan dengan Kode Etik Diplomat.
5. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
6. Negara/Wilayah Akreditasi adalah negara/wilayah tugas Perwakilan.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.