Pasal 1
(1) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dimaksudkan sebagai gerbang informasi dan jembatan elektronik Kementerian Luar Negeri dengan publik.
(2) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibentuk dengan tujuan untuk mengintegrasikan seluruh situs Perwakilan RI dan tautan aplikasi internal Kementerian Luar Negeri
(3) Situs Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari seluruh situs
1. Kedutaan Besar Republik INDONESIA,
2. Perutusan Tetap Republik INDONESIA,
3. Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan
4. Konsulat Republik INDONESIA.