Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
5. Satuan Kerja Pusat yang selanjutnya disebut Satker Pusat adalah unit organisasi Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berkedudukan di pusat.
6. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, dan penanggung jawab penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada kepala Perwakilan.
7. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Pengelolaan BMN adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
12. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
13. Rekening Penerimaan adalah rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Satker lingkup Kementerian Luar Negeri.
14. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor atau Satker kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
16. Bank/Pos Persepsi adalah tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
17. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan atau unit pengawas dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas aktivitas Pengelolaan PNBP.
18. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
19. Pelayanan Kekonsuleran adalah jasa yang diberikan kepada badan atau perorangan yang mengajukan permohonan pelayanan di bidang kekonsuleran dan biaya layanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pemerintah Setempat adalah pemerintah di negara tempat kedudukan Perwakilan.
21. Pembatalan adalah permintaan Wajib Bayar untuk tidak melanjutkan proses layanan.
22. Penolakan adalah hasil dari prosedur pelayanan penerbitan, pengesahan, atau legalisasi dokumen untuk tidak memberikan izin atau otorisasi pemberian layanan.
23. Rekening adalah rekening milik Satker lingkup kementerian/lembaga yang dibuka pada bank umum di dalam atau di luar negeri dalam bentuk giro dan/atau deposito, yang dapat didebit atau dikredit untuk pengelolaan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi Satker lingkup kementerian/lembaga dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
24. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem informasi yang dikelola oleh kementerian keuangan, yang memfasilitasi penyetoran PNBP ke Kas Negara.
25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) PNBP yang diperoleh dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax) sesuai fasilitas diplomatik yang diperoleh dari Pemerintah Setempat;
b. pendapatan atas ganti rugi atas Kerugian Negara sesuai hasil putusan majelis badan pemeriksa keuangan dan tim penyelesaian Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pendapatan atas denda penyelesaian pekerjaan pemerintah sesuai kontrak; dan
d. pendapatan lainnya dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sesuai dengan asas resiprositas.
(3) Mekanisme klaim pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Perwakilan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Setempat.
(4) Perwakilan wajib menyampaikan jenis dan mekanisme pengembalian pajak pertambahan nilai beserta perubahannya kepada direktorat jenderal protokol dan konsuler c.q. direktorat fasilitas diplomatik.
(5) Perwakilan memisahkan pengelolaan pengembalian pajak pertambahan nilai atas pembelian barang/jasa
kena pajak Perwakilan dengan pembelian barang/jasa kena pajak home staff.
(6) Pembayaran ganti rugi atas Kerugian Negara dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Kerugian Negara atau pembayaran secara langsung ke Kas Negara.
(7) Wajib Bayar wajib menyampaikan bukti pembayaran tuntutan ganti rugi kepada biro keuangan dan inspektorat jenderal sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus tuntutan ganti rugi.
(8) Mekanisme penetapan dan pemungutan denda penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pendapatan lainnya dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian belanja, pendapatan selisih kurs, cicilan persekot resmi, dan pendapatan anggaran lain-lain.
(1) Penyetoran seluruh PNBP pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan paling lama pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya.
(2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya yang melayani setoran penerimaan negara di wilayah kerja Perwakilan.
(3) Dalam hal penyetoran PNBP tidak dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya, penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui:
a. pemotongan pada surat perintah membayar ganti uang persediaan atau tambahan uang persediaan;
atau
b. Rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA.
(4) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penyetoran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala Perwakilan MENETAPKAN penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan keputusan mengenai penetapan pola setor PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyetoran PNBP dari Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan:
a. cek atau bilyet giro;
b. internet banking; dan/atau
c. kanal elektronik lainnya.
(7) Biaya yang timbul dari penggunaan cek atau bilyet giro dan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dari rekening Bendahara Penerimaan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Perwakilan dan/atau Satker sekretariat jenderal.
(8) Penyetoran PNBP dari rekening Bendahara Penerimaan yang menggunakan cek atau bilyet giro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, atau kepala Satker.
(9) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA yang menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dan huruf c, dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendebitan Rekening dengan menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya yang disediakan oleh bank umum; dan
b. kepala Perwakilan/Kepala Kanselerai/pejabat yang bertanggung jawab atas pungutan Penerimaan Negara/pejabat lain yang ditunjuk memberikan persetujuan atas proses penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya yang disediakan oleh bank umum.
(10) Seluruh transaksi penyetoran PNBP wajib diketahui oleh kepala Perwakilan.