Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
PERMEN Nomor 22 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 22 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Umum
Naskah Dinas Arahan
Umum
Naskah Dinas Pengaturan
Naskah Dinas Penetapan
Naskah Dinas Penugasan
Naskah Dinas Korespondensi
Umum
Naskah Dinas Korespondensi Intern
Naskah Dinas Korespondensi Ekstern
Naskah Dinas Khusus
Umum
Perjanjian
Korespondensi Diplomatik
Berita
Surat Kuasa
Berita Acara
Surat Keterangan
Surat Pengantar
Pengumuman
Notula
Siaran Pers
Sertifikat
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
Piagam Penghargaan
Laporan
Telaahan Staf
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Umum
Kerangka Naskah Dinas
Penomoran Naskah Dinas
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
Ketentuan Penulisan Naskah Dinas
Penggunaan Lambang Negara dan Logo Kementerian pada Naskah Dinas
Umum
Penggunaan Lambang Negara pada Naskah Dinas
Penggunaan Logo Kementerian pada Naskah Dinas
Penggunaan Cap Dinas
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas
PENGAMANAN NASKAH DINAS
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Umum
Penggunaan Garis Kewenangan Naskah Dinas
Penandatanganan Naskah Dinas Menggunakan Garis Kewenangan
Pengaturan Paraf Pada Naskah Dinas
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Masuk
Pengendalian Naskah Dinas Keluar
PENYELENGGARAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP