Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c meliputi aspek:
a. persentase kelulusan Peserta; dan/atau
b. tingkat kepuasan Peserta.
(2) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan aspek persentase kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Pelatihan.
(3) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan aspek tingkat kepuasan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Peserta.
Koreksi Anda
