Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c meliputi aspek: a. persentase kelulusan Peserta; dan/atau b. tingkat kepuasan Peserta. (2) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan aspek persentase kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Pelatihan. (3) Evaluasi Penyelenggara Pelatihan aspek tingkat kepuasan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Peserta.
Koreksi Anda