Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan pada: a. tahapan perencanaan dan pelaksanaan Pelatihan; dan b. pascapelaksanaan Pelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Peserta; b. Tenaga Pengajar; dan c. Penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda