Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan Pelatihan sesuai rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan. (2) Penyelenggara Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan dapat bekerja sama dengan instansi lain yang memiliki akreditasi dalam penyelenggaraan Pelatihan. (3) Penyelenggara Pelatihan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Pelatihan.
Koreksi Anda