Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Pengelola Pelatihan;
b. Penyelenggara Pelatihan; dan
c. Tenaga Pengajar.
Koreksi Anda
