Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan pedoman penyusunan analisis kebutuhan Pelatihan.
Koreksi Anda
