Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a mencakup kegiatan:
a. analisis kebutuhan Pelatihan;
b. penyusunan rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan; dan
c. pengadaan infrastruktur Pelatihan dan materi ajar.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas:
a. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik pada Kementerian dan Perwakilan;
b. merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, pengelolaan pangkat dan jabatan, promosi, mutasi dan penugasan, penghargaan, disiplin, serta pelayanan administrasi kepegawaian Kementerian dan Perwakilan; dan
c. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
