Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda