Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
(2) Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
