Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti Pelatihan diberikan Surat Keterangan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bentuk, ukuran, dan format Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Salinan Surat Keterangan Pelatihan dan data Peserta dikelola oleh Penyelenggara Pelatihan dan disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas: a. merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, pengelolaan pangkat dan jabatan, promosi, mutasi dan penugasan, penghargaan, disiplin, serta pelayanan administrasi kepegawaian Kementerian dan Perwakilan; dan b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda