Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Peserta dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan bagi Peserta.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi Peserta dengan mengacu pada
rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
