Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Pelatihan Fungsional PID Ahli Pertama; b. Pelatihan Fungsional PID Ahli Muda; dan c. Pelatihan Fungsional PID Ahli Madya. (2) Pelatihan Fungsional PID Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan pembentukan PID tingkat dasar untuk memenuhi syarat Kompetensi dalam masa 3 (tiga) tahun pertama dalam jenjang JFPID Ahli Pertama. (3) Pelatihan Fungsional PID Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan penjenjangan PID tingkat lanjutan untuk mengembangkan kompetensi PID agar dapat mencapai persyaratan Standar Kompetensi jenjang JFPID Ahli Muda. (4) Pelatihan Fungsional PID Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan penjenjangan PID tingkat tinggi untuk mengembangkan kompetensi PID agar dapat mencapai persyaratan Standar Kompetensi jenjang JFPID Ahli Madya.
Koreksi Anda