Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan dan penilaian kinerja.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pelatihan Fungsional; dan
b. Pelatihan Teknis.
Koreksi Anda
