Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Teks Saat Ini
Sasaran Pelatihan adalah terwujudnya PID yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jenjang jabatannya dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
