Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pelatihan adalah terwujudnya PID yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jenjang jabatannya dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda