Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JFPID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 2. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 3. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai negeri sipil yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 7. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 8. Pelatihan PID yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah bentuk pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan sikap/perilaku, sesuai Standar Kompetensi. 9. Pelatihan Fungsional adalah pelatihan pembentukan dan penjenjangan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai jenjang jabatan fungsional yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. 10. Pelatihan Teknis adalah pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi teknis JFPID sesuai dengan bidang penugasannya. 11. Surat Keterangan Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan mengenai status Peserta terkait dengan pelaksanaan program Pelatihan dan pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan. 12. Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah pegawai negeri sipil yang menduduki JFPID. 13. Pengelola Pelatihan adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara Kementerian dan kementerian/lembaga lainnya serta non-aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. 14. Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara Kementerian dan kementerian/lembaga lainnya serta non-aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. 15. Tenaga Pengajar adalah pegawai negeri sipil atau non- pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih Peserta. 16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 18. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. 19. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda