PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan dalam hal pemegangnya:
a. telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah INDONESIA; atau
b. masuk dalam daftar Pencegahan.
(1) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan pada saat pemegangnya berada di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA.
(2) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di dalam wilayah INDONESIA dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(3) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti untuk proses pemulangan.
(1) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya.
(2) Pemegang Paspor Diplomatik wajib menyerahkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(4) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada Menteri.
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA menyimpan Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah ditarik.
(2) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya, dalam hal:
a. tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. red notice dicabut oleh Interpol; atau
c. namanya dikeluarkan dari daftar Pencegahan.
(3) Pemberian kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan untuk memperoleh kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan:
a. mengisi formulir permohonan untuk memperoleh kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat membatalkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam hal:
a. Paspor diplomatik dan Paspor dinas diperoleh secara tidak sah;
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
c. pemegang meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor diplomatik dan Paspor dinas;
d. tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menyampaikan pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya.
(2) Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dicatat dalam SIMKIM.
(1) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler disertai rekomendasi untuk memberikan keputusan pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler memberikan keterangan batal pada lembar data Paspor.
(5) Pemberian keterangan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan pengguntingan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(1) Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, huruf d dan huruf e, dimuat dalam berita acara pembatalan.
(2) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d, pemohon dapat mengajukan kembali
permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf e, pemohon diberikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pengganti.
(4) Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keterangan batal pada lembar data paspor dan ditindaklanjutidengan pengguntingan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada:
a. Menteri; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam hal:
a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. masa berlaku Paspor telah habis;
d. pemegangnya meninggal dunia;
e. rusak atau tidak layak sebagai dokumen resmi;
f. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
atau
g. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam upaya penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (3) huruf a meninggal dunia, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas isteri atau suami dan/atau anaknya.
(3) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (3) huruf b meninggal dunia, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas isteri atau suaminya.
(1) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerima laporan mengenai terjadinya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Dalam hal pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf f pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA kepada yang bersangkutan dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti untuk proses pemulangan.
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(4) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada:
a. Menteri; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dicatat dalam SIMKIM.
(1) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dapat dilakukan dalam hal:
a. masa berlakunya akan atau telah habis;
b. seluruh halaman pada Paspor telah terpakai;
c. hilang; atau
d. rusak pada saat:
1. proses penerbitan; atau
2. di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
(2) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang disebabkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan paling cepat 7 (tujuh) bulan sebelum masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas habis.
(3) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pemegangnya berada di dalam atau di luar wilayah INDONESIA.
(1) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d angka 2 didahului dengan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas lama.
(2) Dalam hal penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pemberian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Permohonan penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan.
(4) Dalam hal pemohon penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses perekaman data biometrik dan perekaman foto serta wawancara dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, atau Konsulat Republik INDONESIA.
(5) Pemberian Paspor diplomatik dan Paspor dinas untuk penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Direktorat Konsuler.
(6) Dalam hal Paspor diplomatik dan Paspor dinas hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, permohonan penggantian disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d angka 1 didahului dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
Republik INDONESIA dapat melakukan perubahan data pada Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Perubahan data pada Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan:
a. gelar diplomatik;
b. status resmi; dan/atau
c. nama.
(3) Perubahan data pada Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan:
a. status resmi; dan/atau
b. nama.
(1) Permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diajukan secara elektronik pada laman resmi Kementerian Luar Negeri dengan:
a. mengisi formulir permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bagi Paspor diplomatik berupa:
a. surat keputusan tentang perubahan gelar diplomatik atau status resmi yang diterbitkan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri bagi perubahan gelar diplomatik atau status resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b;
dan/atau
b. surat pernyataan dari pemohon disertai dokumen pendukung bagi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bagi Paspor dinas berupa:
a. surat keputusan tentang perubahan status resmi yang diterbitkan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di
Kementerian Luar Negeri, bagi perubahan status resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf a; dan/atau
b. surat pernyataan dari pemohon disertai dokumen pendukung bagi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b.
(1) Perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas bagi pemohon yang berada di wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(2) Perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas bagi pemohon yang berada di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melakukan perubahan data pada Paspor diplomatik dan Paspor dinas pemohon.