Pasal 1
Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Luar Negeri dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membuka kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pengembangan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.