SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a. b.
c. d.
e. f.
g. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. b.
c. d.
e. f.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan;
Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
Biro Perencanaan dan Organisasi;
Biro Sumber Daya Manusia;
Biro Keuangan; dan Biro Umum.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri yang meliputi dukungan substansi, hubungan media, hubungan kerja dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, penyelenggaraan acara, kegiatan, protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan, dan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyelenggarakan fungsi:
a. b.
penyiapan koordinasi dukungan substansi program dalam negeri dan luar negeri Menteri dan Wakil Menteri;
penyelenggaraan hubungan kerja Menteri dan Wakil Menteri dengan lembaga pemerintah, parlemen, dan pemangku kepentingan nonpemerintah baik nasional maupun asing;
c. d.
e. f.
penyiapan pemberian dukungan kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media dan pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri;
penyiapan pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri;
pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan, kesekretariatan, dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; dan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas:
a. b.
c. d.
e. f.
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri;
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri;
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara;
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan;
Bagian Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan substansi untuk kegiatan Menteri dan Wakil Menteri di dalam negeri.
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk
b. c.
d. Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan tamu asing;
penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan parlemen dan pemangku kepentingan terkait;
penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan kementerian dan lembaga lainnya; dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus dalam negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu- isu khusus.
Bagian Dukungan Substansi Program Dalam Negeri terdiri atas:
a. b.
c. d.
Subbagian Program Tamu Asing;
Subbagian Program Parlemen dan Pemangku Kepentingan Non-Pemerintah;
Subbagian Program Antar-Kementerian dan Lembaga;
dan Subbagian Isu-isu Khusus Dalam Negeri.
(1) Subbagian Program Tamu Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan tamu asing.
(2)
(3)
(4) Subbagian Program Parlemen dan Pemangku Kepentingan Non-Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan parlemen dan pemangku kepentingan terkait.
Subbagian Program Antar-Kementerian dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Subbagian Isu-isu Khusus Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus dalam negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu-isu khusus.
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan substansi dalam pelaksanaan program luar negeri Menteri dan Wakil Menteri.
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi:
a. b.
c. d.
penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan mitra kerja;
penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi regional;
penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi internasional; dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus luar negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu-isu khusus luar negeri.
Bagian Dukungan Substansi Program Luar Negeri, terdiri atas:
a. b.
c. d.
Subbagian Program dengan Mitra Kerja;
Subbagian Program dengan Organisasi Regional;
Subbagian Program dengan Organisasi Internasional;
dan Subbagian Isu-isu Khusus Luar Negeri.
(1) Subbagian Program dengan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna
(2)
(3)
(4) mendukung kegiatan dengan mitra kerja.
Subbagian Program dengan Organisasi Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi regional.
Subbagian Program dengan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu strategis dan administrasi untuk Menteri dan Wakil Menteri, guna mendukung kegiatan dengan organisasi internasional.
Subbagian Isu-isu Khusus Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam penghimpunan informasi dan penyajian masukan substansi isu-isu khusus luar negeri untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan naskah terkait isu-isu khusus luar negeri.
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi materi dan pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media, serta kepada Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyelenggarakan fungsi:
a. b.
c. d.
penyiapan bahan koordinasi materi untuk Menteri dan Wakil Menteri terkait dengan kampanye media dan perkembangan opini publik;
penyiapan bahan pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungannya dengan media, serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri, termasuk penyiapan pelaksanaan press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Menteri, Wakil Menteri, dan juru bicara Kementerian Luar Negeri;
penyiapan bahan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik; dan penyiapan bahan pelaksanaan diplomasi digital dalam rangka menunjang hubungan Menteri dan Wakil Menteri dengan media dan publik.
Bagian Dukungan Hubungan Media dan Juru Bicara, terdiri atas:
a. b.
c. d.
Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik;
Subbagian Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara;
Subbagian Analisis Media dan Opini Publik; dan Subbagian Strategi Pemanfaatan Diplomasi Digital.
(1) Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi materi untuk Menteri dan Wakil Menteri terkait dengan kampanye media dan perkembangan opini publik.
(2)
(3)
(4) Subbagian Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungannya dengan media, serta Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri, termasuk penyiapan pelaksanaan press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Menteri, Wakil Menteri, dan juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Subbagian Analisis Media dan Opini Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik.
Subbagian Strategi Pemanfaatan Diplomasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan diplomasi digital dalam rangka menunjang hubungan Menteri dan Wakil Menteri dengan media dan publik.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan, penyiapan pidato, artikel, dan korespondensi diplomatik Menteri dan Wakil Menteri, serta penyiapan penerjemah dan pelaksanaan penerjemahan.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menyelenggarakan fungsi:
a. b.
c. pelaksanaan urusan kesekretariatan Menteri;
pelaksanaan urusan kesekretariatan Wakil Menteri;
penyiapan bahan koordinasi terkait materi pidato, artikel
d. dan korespondensi diplomatik Menteri dan Wakil Menteri; dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penerjemahan bahasa untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri.
Bagian Kesekretariatan dan Korespondensi Pimpinan terdiri atas:
a. b.
c. d.
Subbagian Sekretariat Menteri;
Subbagian Sekretariat Wakil Menteri;
Subbagian Pidato, Artikel dan Korespondensi Diplomatik; dan Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan.
(1)
(2)
(3)
(4) Subbagian Sekretariat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Menteri.
Subbagian Sekretariat Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan Wakil Menteri.
Subbagian Pidato, Artikel dan Korespondensi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi terkait materi pidato, artikel dan korespondensi diplomatik Menteri dan Wakil Menteri.
Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penerjemahan bahasa untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, keamanan, kerumahtanggaan, protokol Menteri dan Wakil Menteri, monitoring arahan PRESIDEN, Menteri, dan Wakil Menteri, serta tata usaha Biro.