PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan PNS ke dalam JF PID dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam jabatan PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.
(1) Pengangkatan pertama dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JF PID dari Calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama telah menjalani 1 (satu) tahun atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS harus mengikuti
dan lulus uji kompetensi dan pendidikan dan pelatihan fungsional PID.
(3) PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan fungsional PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JF PID.
(4) Hasil pekerjaan Calon PNS dapat dinilai sebagai angka kredit selama bukti fisik memenuhi syarat dan sesuai dengan butir kegiatan JF PID.
(5) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dihitung dari ijazah pendidikan formal, pelatihan dasar, dan pelatihan fungsional PID.
(1) Persyaratan pengangkatan pertama dalam JF PID meliputi:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, dan persandian;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan
g. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PID terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan prajabatan atau pelatihan dasar;
c. fotokopi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID;
d. fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi;
e. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
f. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
g. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h. hasil pekerjaan yang disertai bukti fisik.
Pengangkatan pertama dalam JF PID dilakukan dengan cara:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal tempat PNS bertugas menyampaikan berkas usulan pengangkatan pertama ke dalam JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
c. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan penilaian terhadap bukti fisik pekerjaan dan MENETAPKAN Angka Kredit;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, MENETAPKAN Angka Kredit dan menyampaikan PAK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan pertama dalam JF PID; dan
f. surat keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, asli disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan proses pengusulan pengangkatan PNS yang telah selesai menjalankan tugas sebagai pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi atau berhenti tetap dari jabatan fungsional lain dan belum pernah diangkat dalam JF PID.
(2) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi.
(3) Mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS pada Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, dan persandian;
e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
h. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik sesuai dengan butir kegiatan JF PID paling singkat 2 (dua) tahun; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Pertama dan JF PID Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Madya.
(1) Penyampaian usulan pengangkatan dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j.
(2) Pengangkatan PNS dalam jenjang JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain ditentukan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan dalam PAK.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(1) Pengangkatan dalam JF PID melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat);
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
f. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang mengajukan permohonan penyesuaian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
b. pernah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi;
dan
c. mendapatkan persetujuan dari atasan langsung setingkat pejabat tinggi pratama.
(3) Tata cara pengangkatan PNS dalam JF PID melalui penyesuaian berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyesuaian PNS dalam JF PID.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui promosi harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang mengajukan permohonan pengangkatan JF PID melalui promosi harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi syarat pengangkatan pertama dalam JF PID; dan
b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik sesuai dengan butir kegiatan JF PID paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan kenaikan pangkat PID yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang mendapat pendelegasian wewenang untuk PID Ahli Pertama, PID Ahli Muda, dan PID Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat yang ditunjuk setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.
Persyaratan kenaikan pangkat JF PID terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Pejabat pengusul kenaikan pangkat bagi PID yang bertugas di Kementerian terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di Unit Organisasi; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal.
(2) Dalam hal PID bertugas di Perwakilan, pengusul kenaikan pangkat adalah Kepala Perwakilan.
Kenaikan pangkat untuk PID yang bertugas di Kementerian dilakukan dengan cara:
a. PID mengajukan usulan kenaikan pangkat kepada atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
1) fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
2) fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
3) fotokopi PAK terakhir; dan 4) fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. atasan langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) menyampaikan usulan kenaikan pangkat JF PID beserta berkas usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dengan tembusan pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melakukan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan;
e. dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permohonan usulan kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk memperoleh persetujuan teknis kenaikan pangkat PID;
g. berdasarkan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang atau pejabat
lain yang mendapat pendelegasian wewenang MENETAPKAN keputusan kenaikan pangkat PID; dan
h. keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat pengusul.
Ketentuan mengenai tata cara kenaikan pangkat untuk PID yang bertugas di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis untuk kenaikan pangkat PID yang bertugas di Perwakilan.
(1) Kenaikan pangkat JF PID dilakukan sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Tabel kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pasal 26PID yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(2) PID yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari subunsur kegiatan:
a. pengelolaan informasi diplomatik;
b. pengolahan data digital diplomatik; dan
c. monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan kenaikan jabatan PID yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang mendapat pendelegasian wewenang untuk PID Ahli Pertama, PID Ahli Muda, dan PID Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat yang ditunjuk setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan dalam jenjang jabatan PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.
Persyaratan kenaikan jenjang JF PID terdiri atas:
a. telah menduduki jenjang jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan JF PID.
(1) Pejabat pengusul kenaikan jenjang jabatan bagi PID yang bertugas di Kementerian terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Unit Organisasi; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal.
(2) Dalam hal PID bertugas di Perwakilan, pengusul kenaikan jenjang jabatan adalah Kepala Perwakilan.
Kenaikan jenjang jabatan untuk PID yang bertugas di Kementerian dilakukan dengan cara:
a. PID mengajukan kenaikan jenjang JF PID kepada atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan terdiri atas:
1. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2. fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
3. fotokopi PAK terakhir;
4. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi; dan
6. fotokopi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan JF PID.
b. atasan langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) pada unit kerja PID bertugas menyampaikan usulan kenaikan jenjang JF PID beserta berkas usul kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan;
e. dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan kenaikan jenjang JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang JF PID; dan
g. keputusan kenaikan jenjang JF PID sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan pejabat pengusul.
Ketentuan mengenai tata cara kenaikan jenjang jabatan untuk PID yang bertugas di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis untuk kenaikan jenjang jabatan PID yang bertugas di Perwakilan.
(1) Kenaikan jenjang jabatan JF PID mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(2) PID Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PID Ahli Madya, Angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari subunsur pengembangan profesi.
(1) Pemberhentian PNS dari jenjang jabatan fungsional PID Ahli Pertama sampai dengan PID Ahli Madya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pemberhentian PNS dalam Jabatan
Fungsional PID selain jenjang jabatan fungsional PID Ahli Madya.
PID diberhentikan dari jabatannya karena:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar JF PID meliputi penugasan pada Jabatan Negara, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas serta Jabatan pada Organisasi Internasional; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dapat dilakukan karena pertimbangan alasan pribadi yang tidak memungkinkan pelaksanaan tugas jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berlaku jika PID diangkat menjadi:
a. pejabat negara selain Kepala Perwakilan Diplomatik dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
b. komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(1) Jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas:
a. jabatan di instansi pemerintah; dan
b. jabatan di luar instansi pemerintah.
(2) Jabatan di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni jabatan yang diduduki dalam rangka penugasan PNS pada instansi pemerintah.
(3) Jabatan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni jabatan yang diduduki dalam rangka penugasan khusus di luar instansi pemerintah yang meliputi proyek pemerintah, organisasi profesi, dan badan lain yang ditentukan pemerintah.
(4) Jabatan pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan jabatan yang diduduki dalam rangka penugasan khusus di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f yaitu:
a. tidak memenuhi Angka Kredit pemeliharaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut bagi PID Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
b. tidak memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
c. PID yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman disiplin PNS.
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JF PID yang bertugas di Kementerian terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di Unit Organisasi; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal.
(2) Dalam hal PID bertugas di Perwakilan, pejabat pengusul pemberhentian dari JF PID adalah Kepala Perwakilan.
Prosedur pemberhentian dari JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan huruf c dilakukan dengan cara:
a. PID mengajukan permohonan pemberhentian dari JF PID secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dengan melampirkan berkas persyaratan:
1. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3. fotokopi PAK terakhir;
4. surat permohonan pengunduran diri dari JF PID bagi PID yang mengundurkan diri; atau
5. surat permohonan cuti di luar tanggungan negara bagi JF PID yang cuti di luar tangguangan negara.
b. pejabat pengusul melakukan verifikasi berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dinyatakan lengkap dan benar, pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan usulan permohonan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional tentang Angka Kredit terakhir;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pemberhentian dari JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JF PID; dan
g. keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Prosedur pemberhentian dari JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menyampaikan usulan pemberhentian dari JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan berkas persyaratan:
1. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; dan
3. fotokopi PAK terakhir.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional tentang Angka Kredit terakhir;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pemberhentian dari JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JF PID; dan
e. keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Prosedur pemberhentian dari JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dilakukan dengan cara:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menyampaikan usulan pemberhentian dari JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan berkas persyaratan:
1. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3. fotokopi PAK terakhir; dan
4. daftar PID yang diberhentikan dari JF PID karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional tentang Angka Kredit terakhir;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pemberhentian dari JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JF PID; dan
e. keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Pemberhentian tunjangan jabatan fungsional bagi PID yang diberhentikan dari JF PID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan kembali PNS dari jenjang jabatan fungsional PID Ahli Pertama sampai dengan PID Ahli Madya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan kembali PNS dalam Jabatan Fungsional PID selain jenjang jabatan fungsional PID Ahli Madya.
PID yang telah diberhentikan dapat diangkat kembali dalam JF PID jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diangkat kembali sebagai PNS setelah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS untuk PID yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar untuk PID yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
dan/atau
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pada organisasi internasional.
PID yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatan atau tidak memenuhi persyaratan jabatan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat tidak dapat diangkat kembali dalam JF PID.
(1) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena diangkat kembali sebagai PNS atau diaktifkan kembali sebagai PNS setelah diberhentikan sementara, menggunakan Angka Kredit terakhir ditambah Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi;
(2) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena diangkat kembali sebagai PNS atau diaktifkan kembali sebagai PNS setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara, menggunakan Angka Kredit terakhir ditambah Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi;
(3) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena telah selesai menjalani tugas belajar, menggunakan Angka Kredit terakhir dan ditambah dengan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi;
(4) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena ditugaskan secara penuh di luar JF PID pada jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pada organisasi internasional, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum
diberhentikan dari JF PID dan ditambah dengan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi;
(5) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena ditugaskan secara penuh di luar JF PID pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari JF PID dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari:
a. unsur pengembangan profesi; dan
b. unsur utama dari tugas pokok jabatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari JF PID.
Pengangkatan kembali ke dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun yang dipersyaratkan berakhir sesuai dengan jenjangnya.
Ketentuan mengenai pengangkatan kembali dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis bagi JF PID yang ditugaskan secara penuh di luar JF PID pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik.
Pengaktifan kembali tunjangan jabatan fungsional bagi PID yang diangkat kembali dalam JF PID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.