Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima dan/atau organisasi internasional.
(2) Perwakilan Rawan adalah Perwakilan yang berada di wilayah yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan dikategorikan rawan.
(3) Perwakilan Berbahaya adalah Perwakilan yang berada di wilayah yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan dikategorikan berbahaya.
(4) Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul dan Kepala Perwakilan Konsuler yang masing- masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
(5) Home Staff adalah unsur pimpinan, unsur pelaksana dan unsur penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri.
(6) Tim Evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya, yang selanjutnya disebut sebagai Tim, adalah kelompok yang diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dan membuat rekomendasi kepada Menteri mengenai penetapan Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.