Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf k merupakan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Perwakilan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya atau perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai bukti yang sah.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Perwakilan; dan
c. pimpinan tinggi madya, sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatanganan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk paling rendah pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(4) Susunan dan bentuk sertifikat terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
